Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan tidak wajib menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah.
![]()
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan tidak wajib menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah. (Foto: Ist)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan tidak wajib menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah. Penyesuaian aturan soal Rencana Bisnis Bank (RBB) lebih mendorong perbankan untuk melihat program pemerintah sebagai potensi bisnis.
"Saya tekankan lagi ini tidak ada bersifat mandatori ya, kemudian bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan juga risk tolerance masing-masing bank," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5/2026).
Friedrica menekankan, pengambilan keputusan penyaluran kredit oleh perbankan itu tetap harus dilakukan atas dasar pertimbangan bisnis (business judgment). Perbankan dinilai lebih paham dalam menentukan risiko kredit, termasuk menentukan apakah program pemerintah tersebut layak untuk diberikan kredit atau tidak.
Dia mengatakan, bank dalam menjalankan bisnisnya tidak bertanggung jawab kepada OJK, melainkan kepada masyarakat. "Karena bank ini adalah mengelola dana milik masyarakat," ujarnya.
Friedrica menyebut, revisi POJK soal RBB ini akan diterbitkan pada kuartal III-2026. Dalam aturan tersebut, perbankan didorong untuk melihat beleid terbaru soal RBB sebagai peluang bisnis yang dapat mengkumulasi kapital dan keuntungan korporasi.
.png)
23 hours ago
5















































