OJK Sebut Penggunaan Logo Sembarangan oleh PT IPO Melanggar Undang-Undang

8 hours ago 4

Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan tidak sah

iNews Media Group)

OJK Sebut Penggunaan Logo Sembarangan oleh PT IPO Melanggar Undang-Undang (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima (PT IPO), termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan ini.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Seperti diketahui, PT IPO ini merupakan perusahaan yang berkaitan dengan penawaran jasa persiapan, konsultasi atau layanan lainnya kepada perusahaan yang hendak melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).

"OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata

Ismail dalam keterangannya Senin (7/7/2025).

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |