OJK Beri Perlakuan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Sumatera

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan khusus terhadap nasabah penerima layanan kredit dan pembiayaan atau debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan kebijakan tersebut diambil setelah melakukan asesmen terhadap kondisi di lapangan yang menunjukkan bencana tersebut memengaruhi roda perekonomian daerah secara signifikan dan berdampak langsung pada kemampuan membayar para debitur.

“Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah-daerah itu,” ujarnya dalam konferensi pers bertema “Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025” di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Ia menyampaikan pemberian perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Mahendra menuturkan perlakuan khusus tersebut meliputi penilaian kualitas kredit dan pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp 10 miliar.

Pihaknya juga memberikan penetapan kualitas lancar atas kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

“Untuk penyelenggara LPBBTI (layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi) atau pindar, pinjaman daring, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” lanjutnya.

Mahendra mengatakan perlakuan khusus lainnya yang diberikan adalah diperbolehkannya penyaluran pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak bencana dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru dan tidak menerapkan one obligor.

Ia menyatakan kebijakan bagi debitur terdampak bencana di Sumatera tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penetapan, yakni 10 Desember 2025.

Sementara di sektor perasuransian, OJK juga telah menginstruksikan perusahaan asuransi untuk melakukan layanan “jemput bola” melalui pemetaan pemegang polis terdampak dan menyederhanakan proses klaim untuk membantu pemulihan kerugian yang dialami masyarakat.

Tidak hanya nasabah, kelonggaran administratif juga diberikan bagi pelaku jasa keuangan di wilayah bencana, yakni perpanjangan batas waktu penyampaian laporan bulanan selama 10 hari kerja.

Untuk laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) periode data November 2025, batas waktu penyampaian yang semula 12 Desember 2025 diundur menjadi 30 Desember 2025.

“Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membebani operasional OJK atau pelapor SLIK yang terdampak langsung bencana,” kata Mahendra Siregar.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |