Nadiem Makarim Gunakan Uang Pribadi Tambah Gaji Stafsus

1 day ago 9

Nadiem Makarim gunakan uang pribadi beri tambahan gaji stafsus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan bahwa ia menggunakan uang pribadi untuk memberikan tambahan gaji bagi staf khususnya. Hal ini diungkapkan saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin.

Nadiem menjelaskan bahwa posisi staf khusus bukanlah posisi struktural seperti direktur jenderal, yang bisa mendapatkan penghasilan dari berbagai sumber. Oleh karena itu, ia memberikan tambahan gaji sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan untuk lima staf khususnya yang terdiri dari Pramoda Dei Sudarmo, Muhamad Heikal, Fiona Handayani, Hamid Muhammad, dan Jurist Tan.

Menurut Nadiem, tambahan gaji ini diperlukan karena para staf khususnya mengalami penurunan pendapatan sebesar 70 hingga 80 persen setelah bergabung, mengingat mereka sebelumnya adalah pegawai swasta dengan penghasilan besar.

Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Nadiem saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,18 triliun.

Kerugian negara tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar dananya berasal dari investasi Google.

Kasus ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron. Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |