MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Bakal Didorong Masuk Prolegnas

2 hours ago 3

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 28 Juni 2026 |14:35 WIB

MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Bakal Didorong Masuk Prolegnas

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis (foto: Okezone)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana terhadap pelaku dan pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). RUU tersebut akan didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis mengatakan, penyusunan RUU dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi efektif menghadapi fenomena LGBT yang menurutnya semakin terbuka di ruang publik.

"Kami tetap menyatakan melawan dan memerangi perilaku serta kampanye LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil, Minggu (28/6/2026).

Cholil menilai terjadi perubahan dalam cara kelompok LGBT mengekspresikan diri. Menurutnya, jika dahulu perilaku tersebut dilakukan secara tertutup, kini semakin terbuka, termasuk melalui berbagai kegiatan di ruang publik.

"Ini kan sudah salah kaprah," ujar Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |