MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Diulang, KPU Harus Perketat Pengawasan

1 month ago 31

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2025 |20:45 WIB

MK Putuskan Pilkada Kabupaten Serang Diulang, KPU Harus Perketat Pengawasan

PSU Pemilu 2024 (foto: dok ist)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dari Trias Politika, Agung Baskoro menilai, putusan MK mengkonfirmasi dugaan terjadi kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang saat masa kampanye lalu.

Saat itu, heboh kop surat Mendes Yandri Susanto dengan mengumpulkan massa dalam acara Haul sang ibunda tercinta. Hal ini menjadi polemik, sebab acara keluarga namun menggunakan kop surat kementerian.

“Dugaan keterlibatan Mendes dalam Pilkada Serang yang sempat viral gara-gara penggunaan Kop Surat Kementerian diafirmasi oleh putusan MK kemarin, bahwa telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif,” ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Ia menilai, putusan MK bisa menjadi ‘angin segar’ bagi demokrasi dan pemilih di Pilkada Kabupaten Serang. Tapi, dia juga berpendapat, bisa saja terjadi hal sebaliknya. Hasil Pilkada Serang bisa tak berubah dari yang dibatalkan MK. Karena pandangan masyarakat yang permisif terhadap kecurangan yang terjadi.

“Namun sebaliknya bahwa masyarakat permisif dengan situasi yang ada. Apalagi saat penantang belum memiliki keunikan atau nilai tambah yang menguatkan,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |