Fariz Abdullah
, Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |18:34 WIB
Ilustrasi
SERANG - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. MK meminta komisi pemilihan umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Apalagi, di Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang, salah satu calon yakni Ratu Rachmatu Zakiyah yang berhasil merupakan bupati terpilih merupakan istri dari Yandri Susanto.
"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan dikutip, Senin (24/2/2025).
Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.
MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024. MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara Ketua KPU Banten, Mohammad Ihsan mengaku menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya juga akan segera koordinasi dengan KPU pusat dan KPU Kabupaten Serang.
"Pada dasarnya kita menghormati keputusan MK. Untuk itu kita akan segera koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang untuk kesiapannya termasuk arahan dari KPU pusat,"kata Ihsan saat dihubungi.
Ihsan mengaku koordinasi cepat akan dilakukan dengan pemerintah pusat. Apalagi mengenai teknis dan anggaran. "Hal hal lainnya kita nunggu arahan dari KPU pusat seperti anggaran. Untuk PPK, masih nunggu arahan juga apakah diaktifkan kembali atau rekrutmen ulang tapi yang jelas perlu pertimbangan waktu juga kan,"tandasnya. (Fariz Abdullah)
(Khafid Mardiyansyah)