JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 Papua. Hasilnya, MK memerintahkan KPU Papua melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilgub Papua tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.
"Dalam pokok permononan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).
MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. MK menilai, Yermias Bisai selaku Pihak Terkait tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua sehingga didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua.
Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Papua Tahun 2024 bertanggal 14 Desember 2024. Mahkamah menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pilgub Papua Tahun 2024 serta menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilgub Papua Tahun 2024 bertanggal 22 September 2021 dan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilgub Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.
Berikutnya, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.
Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Sementara itu, Wakil Ketua MK 'c Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah menjelaskan, pemenuhan persyaratan calon tidak dapat dilepaskan dari validitas data atau informasi yang disampaikan dalam bentuk kependudukan, in casu data mengenai alamat tinggal atau domisili. Pemenuhan syarat pencalonan terutama untuk surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang yakni pengadilan negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
"Dengan demikian, menjadi penting bagi Mahkamah untuk memvalidasi dan mengetahui kebenaran akan proses pemerolehan suatu dokumen kependudukan serta substansi data yang dimuat di dalamnya yang kemudian akan digunakan oleh seorang bakal calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk memenuhi ketentuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 serta Pasal 20 ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 9/2024, in casu dokumen kependudukan atas nama Calon Wakil Gubernur Papua atas nama Yermias Bisai," kata Saldi.
(Khafid Mardiyansyah)