Miris! MK Hanya Bisa Gaji Pegawai Sampai Mei 2025 Akibat Anggaran Dipangkas

2 hours ago 1

Miris! MK Hanya Bisa Gaji Pegawai Sampai Mei 2025 Akibat Anggaran Dipangkas

Miris! MK Hanya Bisa Gaji Pegawai Sampai Mei 2025 Akibat Anggaran Dipangkas

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025. MK juga terkena efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah

Hal itu diungkapkan oleh Sekjen MK Heru Setiawan saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Heru menjelaskan, MK memiliki pagu anggaran Rp611,4 miliar pada 2025. Realisasi anggaran sudah sebesar 51,73 persen atau setara dengan Rp316 miliar.

“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar,” kata Heru dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Berdasar informasi dari Dirjen Anggaran, MK mendapat blokir anggaran sebesar Rp226 miliar. “Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” katanya.

Ia mengatakan anggaran tersisa Rp69 miliar tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar.

Pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp13 miliar. Langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourching Rp610 juta dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp409 juta.

“Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025,” terang Heru.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |