Menkes Minta Masyarakat Beli Asuransi Swasta, Apa Bedanya dengan BPJS Kesehatan? (Foto: Okezone)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini menyebut bahwa BPJS Kesehatan memang belum mampu menanggung semua jenis penyakit. Menurut Budi, BPJS Kesehatan tak mampu meng-cover semua jenis penyakit, karena iuran yang sangat murah.
"Iuran BPJS Kesehatan sekarang Rp48.000 per bulan dan dengan iuran tersebut, belum bisa semua di-cover," kata Menkes Budi dalam talkshow yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Karena itu, Menkes secara tidak langsung meminta kepada masyarakat agar punya asuransi tambahan di luar BPJS Kesehatan. Dengan harapan, jika ada perawatan yang tidak di-cover BPJS Kesehatan, bisa dialihkan ke asuransi swasta.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara BPJS dengan asuransi swasta? berikut akan diulas Okezone, dari berbagai sumber, Jumat (17/1/2025).
1. Perbedaan pengelola
Asuransi swasta adalah layanan perlindungan kesehatan yang dikelola oleh perusahaan non-pemerintah.
Premi yang dibayarkan biasanya lebih tinggi dibandingkan BPJS Kesehatan, namun sebanding dengan manfaat yang diperoleh. Asuransi swasta sering menawarkan fleksibilitas dalam memilih rumah sakit, termasuk jaringan internasional, serta proses klaim yang lebih sederhana.
Sedangkan BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah. Premi yang dibayarkan relatif lebih terjangkau dengan manfaat yang mencakup rawat inap, rawat jalan, persalinan, dan perawatan gigi.
Namun, layanan BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan, seperti prosedur rujukan yang berjenjang dan pilihan fasilitas kesehatan yang terbatas.
2. Biaya Premi
Asuransi Swasta premi umumnya lebih tinggi, ditentukan oleh faktor seperti usia, riwayat kesehatan, dan cakupan manfaat yang diinginkan. Besarannya bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah per bulan.
BPJS Kesehatan premi lebih terjangkau, berkisar antara Rp35.000 hingga Rp150.000 per bulan, tergantung pada kelas layanan yang dipilih (Kelas 1, 2, atau 3). Biaya ini tidak dipengaruhi oleh usia atau riwayat kesehatan.
3. Batas Limit Pertanggungan
Asuransi Swasta memiliki batas limit yang bervariasi tergantung pada paket yang dipilih oleh peserta. Jika biaya pengobatan melebihi limit, peserta harus menanggung selisihnya sendiri.
BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batasan limit, selama layanan tersebut tercakup dalam fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
4. Proses Klaim
Asuransi Swasta proses klaim biasanya lebih cepat dan sederhana. Dengan sistem cashless di rumah sakit rekanan, peserta dapat langsung menerima layanan medis tanpa rujukan.
BPJS Kesehatan proses klaim lebih kompleks, karena peserta harus melalui tahapan rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum mendapatkan layanan lanjutan.