Egi Gihan Muharam
Agama | 2026-07-21 00:39:47
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan aktivitas ekonomi. Berbelanja, membayar tagihan, berinvestasi, hingga menjalankan usaha kini dapat dilakukan hanya melalui telepon genggam. Bagi Generasi Z yang tumbuh bersama internet, dunia digital bukan lagi sekadar alat bantu, melainkan bagian dari kehidupan sehari-hari. Kemudahan tersebut membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan tantangan baru terhadap penerapan etika muamalah.
Dalam Islam, muamalah merupakan aturan yang mengatur hubungan antarmanusia, terutama dalam aktivitas ekonomi dan transaksi. Prinsip-prinsip seperti kejujuran, keadilan, keterbukaan, saling ridha, serta menghindari riba, gharar (ketidakjelasan), dan penipuan menjadi fondasi utama. Nilai-nilai tersebut tetap relevan meskipun transaksi kini berlangsung secara digital.
Allah Swt. berfirman:
«"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu."(QS. An-Nisa' [4]: 29).»
Ayat ini menegaskan bahwa setiap transaksi, baik dilakukan secara langsung maupun melalui platform digital, harus dilandasi kerelaan kedua belah pihak dan terbebas dari praktik yang merugikan atau melanggar syariat.
Fenomena belanja impulsif akibat promo, flash sale, live shopping, hingga penggunaan layanan paylater menunjukkan bahwa kemudahan teknologi dapat mendorong perilaku konsumtif. Tidak sedikit anak muda yang membeli barang bukan karena kebutuhan, melainkan karena takut ketinggalan tren (fear of missing out atau FOMO). Padahal, Islam mengajarkan sikap sederhana dan melarang pemborosan.
Allah Swt. berfirman:
«"Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."(QS. Al-A'raf [7]: 31).»
Selain itu, Allah juga mengingatkan:
«"Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan."(QS. Al-Isra' [17]: 27).»
Ayat-ayat tersebut menjadi pengingat bahwa kemudahan berbelanja di era digital harus diimbangi dengan pengendalian diri dan pengelolaan keuangan yang bijaksana.
Di sisi lain, perkembangan bisnis digital juga menuntut pelaku usaha untuk menjaga etika. Penjual wajib memberikan informasi produk secara jujur, tidak menyembunyikan cacat barang, serta memenuhi hak konsumen. Pembeli pun berkewajiban memenuhi kesepakatan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan penjual.
Rasulullah saw. bersabda:
«"Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, orang-orang yang benar (shiddiqin), dan para syuhada."(HR. Tirmidzi, No. 1209).»
Hadis ini menunjukkan bahwa kejujuran dalam aktivitas bisnis memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam Islam. Nilai tersebut tetap berlaku dalam perdagangan digital, termasuk pada toko daring, bisnis media sosial, maupun platform e-commerce.
Islam juga melarang segala bentuk penipuan dalam transaksi. Rasulullah saw. bersabda:
«"Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami."(HR. Muslim, No. 102).»
Hadis ini sangat relevan dengan maraknya penipuan daring, manipulasi ulasan produk, investasi ilegal, hingga penyebaran informasi palsu demi keuntungan ekonomi. Kemajuan teknologi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan nilai kejujuran dan amanah.
Selain itu, Islam memberikan pedoman agar transaksi dilakukan secara jelas dan dicatat dengan baik. Allah Swt. berfirman:
«"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."(QS. Al-Baqarah [2]: 282).»
Ayat ini mengajarkan pentingnya transparansi, dokumentasi, dan kejelasan akad. Prinsip tersebut sangat sesuai dengan sistem transaksi digital yang menggunakan bukti pembayaran elektronik, kontrak digital, dan catatan transaksi sebagai bentuk perlindungan bagi semua pihak.
Generasi Z memiliki potensi besar menjadi pelopor ekonomi digital yang berintegritas. Kedekatan mereka dengan teknologi seharusnya menjadi modal untuk membangun bisnis yang jujur, inovatif, dan berorientasi pada kemaslahatan. Prinsip muamalah tidak menghambat perkembangan teknologi, tetapi justru menjadi pedoman agar kemajuan tersebut tetap berada dalam koridor syariat Islam.
Pada akhirnya, kemajuan digital hanyalah sebuah sarana. Yang menentukan keberkahannya adalah cara manusia menggunakannya. Ketika etika muamalah menjadi landasan dalam setiap transaksi digital, maka teknologi tidak hanya menghasilkan kemudahan dan keuntungan, tetapi juga menghadirkan keadilan, kepercayaan, dan keberkahan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, Generasi Z perlu menjadi generasi yang tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi, tetapi juga mampu menjaga nilai-nilai Islam dalam setiap aktivitas ekonominya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
.png)
10 hours ago
6














































