Mengapa Setiap Film Wajib Mengantongi Lulus Sensor? Ini Alasannya

5 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Layar bioskop mampu memikat perhatian siapa saja. Melalui visual dan jalan cerita yang dibawakan, film bukan sekadar hiburan pengisi waktu luang, melainkan media efektif yang dapat memengaruhi cara pandang, emosi, hingga perilaku penontonnya.

Namun, di balik daya tarik tersebut, terdapat aspek penting yang perlu diperhatikan yaitu perlindungan bagi masyarakat agar memperoleh tontonan yang sesuai dengan tingkat usianya. Kebijakan penyensoran film di Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan untuk memiliki Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF). Proses filtrasi dan penilaian ini bertujuan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjamin hak publik dalam mendapatkan tontonan yang berkualitas, aman, serta selaras dengan nilai-nilai budaya bangsa.

Perkembangan teknologi informasi saat ini telah mengubah cara masyarakat menikmati film. Dahulu, film hanya ditayangkan di bioskop atau televisi, kini akses terhadap konten audio visual makin mudah melalui internet, platform digital, dan media sosial.

Kemudahan ini membawa tantangan tersendiri, terutama terkait risiko anak-anak atau remaja menyaksikan tayangan yang belum sesuai dengan klasifikasi usia mereka. Film yang memuat unsur kekerasan, perjudian, pelecehan, hingga pornografi berpotensi membawa dampak buruk apabila dikonsumsi oleh kelompok penonton yang tidak tepat.

Melihat tantangan tersebut, LSF menyadari bahwa penerbitan Surat Tanda Lulus Sensor saja tidak cukup. Diperlukan penguatan literasi agar masyarakat memiliki kepedulian untuk memilah tontonan secara mandiri.

Sebagai langkah nyata, LSF mencanangkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri (GNBSM), yang dikampanyekan salah satunya melalui program "LSF Nonton Bareng Film Indonesia". Kegiatan nonton bareng ini digelar di Bioskop CGV DMall, Depok, dengan menghadirkan 332 peserta dari kalangan mahasiswa dan komunitas.

Acara dibagi ke dalam dua studio. Studio 5 menampilkan film Takkan Kubiarkan Kau Menangis dengan narasumber anggota LSF Gustav Aulia dan Imam Safe’i, Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia (BPI) Fauzan Zidni, sutradara Ferly Halim, serta aktris Annisa Aurelia Kaila. Sementara Studio 6 menayangkan film Jangan Buang Ibu yang dihadiri anggota LSF Tri Widyastuti Setyaningsih dan Satya Pratama, serta produser Agung Saputra.

Dalam sambutannya, Ketua LSF RI, Dr Naswardi, M.M, M.E, menekankan pentingnya pendampingan di tengah meningkatnya produksi film nasional. “LSF berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk film dan iklan film yang ada di masyarakat. LSF juga konsisten melakukan sosialisasi tentang penggolongan usia yang dapat dijadikan panduan bagi penonton film untuk memilih film yang akan ditonton sehingga menjadi tontonan yang aman dan berkualitas,” ujar Naswardi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika pada Selasa (21/7/2026).

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |