REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon, yang juga Menteri Kebudayaan menyebut Presiden Ke-2 RI Soeharto memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai pahlawan nasional. Menurutnya, pengusulan nama Soeharto sebagai pahlawan nasional telah melalui tahapan panjang.
Soeharto, sebagaimana 48 nama calon pahlawan nasional lainnya, yang daftarnya telah dilaporkan oleh Dewan GTK kepada Presiden Prabowo Subianto, telah melewati tahap pengusulan dan pengkajian berjenjang dari pemerintah daerah, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), kemudian di tingkat pusat oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial, dan sampai Dewan GTK.
"Nama Presiden Soeharto itu sudah tiga kali bahkan diusulkan ya, dan juga beberapa nama lain, ada yang dari 2011, ada yang dari 2015, semuanya yang sudah memenuhi syarat," kata Fadli Zon menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui, di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Fadli, nama-nama yang diusulkan sebagai calon pahlawan nasional itu tidak mungkin masuk daftar jika mereka tidak memiliki jasa dan memenuhi syarat serta kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau enggak (memenuhi syarat) tidak mungkin diusulkan. Jadi, soal memenuhi syarat itu memenuhi syarat," sambung Fadli.
Sementara itu, saat ditanya mengenai penolakan masyarakat mengenai pencalonan Soeharto sebagai pahlawan nasional, Fadli menyebut pemerintah menerima semua masukan-masukan yang diberikan oleh masyarakat. Walaupun demikian, dia kembali mengingatkan nama-nama yang dicalonkan itu juga berasal dari usulan masyarakat.
Fadli kemudian menyebutkan dari kajian-kajian mengenai calon pahlawan nasional itu, Soeharto dinilai berjasa karena pernah memimpin Serangan Umum 1 Maret pada tahun 1949 saat Agresi Militer Belanda II dan Operasi Pembebasan Irian Barat.
"Beliau memimpin Serangan Umum 1 Maret. Itu sebagai contoh, 1 Maret itu serangan besar, Serangan Umum 1 Maret itu salah satu yang menjadi tonggak Republik Indonesia itu bisa diakui oleh dunia, masih ada. Karena Belanda waktu itu mengatakan Republik Indonesia sudah cease to exist, sudah tidak ada lagi. Jadi, di perundingan-perundingan di New York ketika itu, Indonesia sudah tidak ada, pemimpinnya sudah ditangkap, wilayah sudah dikuasai, rakyatnya sudah tunduk. Tiba-tiba ada serangan ini, salah satunya adalah serangan besar, Serangan Umum 1 Maret 1949. Itu salah satu yang saya baca dari usulan-usulan itu," ujarnya.
sumber : Antara
.png)
3 hours ago
3












































