Menaker Dukung Desk Ketenagakerjaan Polri, Ini Fungsinya

3 hours ago 1

Menaker menyatakan dukungannya terhadap keberadaan desk ini sebagai langkah positif untuk memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.

MNC Media)

Menaker Dukung Desk Ketenagakerjaan Polri, Ini Fungsinya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas terwujudnya Desk Ketenagakerjaan

Menaker juga menyatakan dukungannya terhadap keberadaan desk ini sebagai langkah positif untuk memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan yang hadir untuk memberikan ketenangan bagi pekerja dan jaminan kepastian hukum. Desk ini juga berperan strategis dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan, termasuk sengketa PHK.

Menaker mengatakan, Kemnaker memiliki pengawas ketenagakerjaan yang bertugas merespons persoalan ketenagakerjaan. Pengawas akan memeriksa terlebih dahulu apakah masalah tersebut terkait dengan administrasi atau pidana ketenagakerjaan. 

Nantinya, jika permasalahan tersebut berhubungan dengan pidana, maka desk ini akan memberikan respons yang diperlukan.

"Kami harap kekhawatiran dan harapan pelapor terkait penyelesaian masalah tersebut dapat terjawab, dan Desk Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi yang tepat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/1/2025).

Selain itu, Menaker juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, memberikan kepastian, dan berdampak pada produktivitas kerja. Dengan lingkungan kerja yang baik, daya saing Indonesia di tingkat global akan semakin kuat, dan ekonomi Indonesia akan tumbuh sehingga Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Desk Ketenagakerjaan adalah bentuk kepedulian Polri terhadap permasalahan ketenagakerjaan. Desk ini diharapkan menjadi wadah untuk menyelesaikan sengketa industri antara perusahaan dan tenaga kerja yang sering terjadi.

"Desk Ketenagakerjaan menyelesaikan masalah melalui tahapan-tahapan yang sudah kita siapkan, mulai dari laporan, gelar (perkara), mediasi, kemudian kalau ini tidak dapat dimediasi, maka akan dilanjutkan dengan penegakan hukum sebagai ultimum remedium (langkah terakhir)," kata dia.

Kapolri berharap Desk Ketenagakerjaan dapat menjadi saluran bagi para pekerja dan buruh yang selama ini memiliki keluhan. Dengan adanya saluran ini, diharapkan semua pihak dapat merasa terlindungi, dan hubungan industrial berjalan harmonis.

(Kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |