Membayar Utang Puasa Menjelang Ramadhan, Apakah Boleh? (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Mendekati bulan suci Ramadhan, banyak umat muslim berusaha melunasi utang puasa yang tertinggal dari tahun sebelumnya. Pertanyaannya, apakah diperbolehkan membayar utang puasa menjelang Ramadhan? Berikut penjelasan berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (25/2/2025):
1. Kewajiban Membayar Utang Puasa
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, perjalanan jauh, haid, atau alasan syar'i lainnya, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain, yang dikenal sebagai qadha puasa. Allah SWT berfirman dalam Alquran:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya : " (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
2. Batas Waktu Membayar Utang Puasa
Idealnya, qadha puasa dilaksanakan sesegera mungkin setelah Ramadhan berakhir hingga sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Namun, bagaimana jika seseorang baru dapat membayar utang puasanya menjelang Ramadhan?
3. Membayar Utang Puasa Menjelang Ramadhan
Mayoritas ulama sepakat bahwa membayar utang puasa menjelang Ramadhan diperbolehkan, asalkan masih dalam rentang waktu sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146)