Delena Sheila Aulia
Agama | 2026-07-20 22:36:18
Rumah tangga yang dibangun dengan untaian doa agar menjadi keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah sering kali menghadapi ujian terberatnya justru ketika sang nahkoda orang tuatelah tiada. Ujian itu bernama pembagian harta warisan. Ironisnya, di tengah masyarakat kita, tidak sedikit ikatan darah yang mendadak renggang, bahkan putus total, hanya karena perselisihan sejengkal tanah atau beberapa lembar saham peninggalan orang tua. Gara-gara warisan, ruang keluarga yang dulunya hangat berubah menjadi ruang sidang yang penuh dengan ketegangan dan air mata kekecewaan.
Mengapa hukum waris Islam (faraidh), yang sejatinya diturunkan Allah Swt. untuk menegakkan keadilan, dalam realitasnya sering kali menjadi pemicu keretakan keluarga?
Masalah utamanya bukan pada teks hukumnya, melainkan pada cara pandang masyarakat yang terlampau legalistik-matematis saat mendekati hukum waris. Banyak keluarga yang memandang warisan melulu soal “siapa mendapat berapa persen”. Mereka melupakan dimensi muamalah yang paling esensial: menjaga kemaslahatan manusia (jalb al-mashalih) dan menolak kerusakan (dar’u al-mafasid). Padahal, dalam kacamata Islam, harta hanyalah wasilah (sarana), sementara keharmonisan keluarga dan ukhuwah adalah ghayah (tujuan utama).
Sebetulnya bisa dicapai melalui tiga seni muamalah berikut ini:
Pertama, Membudayakan Wasiat dan Komunikasi Terbuka Sejak Dini.
Banyak orang tua yang tabu membicarakan harta peninggalan saat masih hidup karena takut dianggap "mengharap kematian". Ini adalah kekeliruan fatal. Muhammadiyah mendorong warganya untuk rasional dan visioner. Mengomunikasikan arah pengelolaan harta secara terbuka atau menulis wasiat yang adil sebelum maut menjemput adalah langkah preventif (sadd adz-dzari’ah) yang sangat dianjurkan. Wasiat atau hibah yang dikomunikasikan secara transparan kepada seluruh anak akan memotong potensi kecurigaan antar-saudara di kemudian hari.
Betapa ruginya mengorbankan akhirat dan persaudaraan demi dunia yang sementara. dampak buruk jika keluarga lebih memilih harta ketimbang ikatan darah.
Terdapat dalam hadits nabi yang berbunyi
Rasulullah Swt. Bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan kekeluargaan (silaturahmi).”
Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim
Kedua, Mengedepankan Ishlah (Perdamaian) ketimbang Egosentris Hukum.
Dalam fikih muamalah, terdapat konsep takharuj, yaitu kesepakatan antar-ahli waris untuk menggugurkan atau mengalihkan hak warisnya demi perdamaian, baik dengan kompensasi maupun secara sukarela. Jika hitungan faraidh secara mutlak justru diyakini akan memicu konflik karena adanya ketimpangan kondisi ekonomi antar-anak, maka Islam membuka pintu musyawarah. Kakak yang berkecukupan boleh dengan sukarela memberikan sebagian haknya kepada adik yang kesulitan. Di sinilah nilai ihsan (berbuat baik melebihi standar hukum) bekerja, sehingga pembagian harta justru mempererat rasa kasih sayang.
menghitung waris bukan sekadar matematika, tapi ada seni berdamai demi menjaga ukhuwah.Terdapat dalam QS. Al-Hujurat [49]: 10
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damai-kanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu yang berselisih dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat."
Ketiga, Memahami Keadilan Secara Proporsional.
Hukum waris Islam memberikan porsi 2:1 untuk anak laki-laki dan perempuan bukan tanpa alasan substantif; porsi tersebut inheren dengan kewajiban nafkah yang dibebankan kepada laki-laki. Namun, dalam konteks sosial kontemporer di mana anak perempuan terkadang ikut menjadi tulang punggung keluarga atau merawat orang tua di masa tua secara penuh, pemahaman ini harus didudukkan secara bijaksana. Ahli waris dapat bermusyawarah setelah pembagian formal selesai, untuk melakukan redistribusi harta secara kekeluargaan atas dasar asas keadilan dan asas tolong-menolong (ta’awun), sejalan dengan prinsip teologi Al-Ma’un yang dihidupkan oleh Muhammadiyah.
Keadilan Proporsional menunjukkan bahwa hukum waris Islam memiliki sisi empati sosial yang tinggi, bukan sekadar hitung-hitungan kaku terdapat dalam QS. An-Nisa’ [4]: 8
Artinya: “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”
Conto Realitasnya di lapangan sering kali berbicara lain. Coba lihat sekeliling kita,Jangan jauh jauh deh orang yang kita kenal aja , cerita klasik ini pasti pernah terdengar: sebuah keluarga yang awalnya adem ayem. Namun, begitu orang tua wafat, rumah masa kecil yang penuh kenangan langsung berubah jadi area “perang dingin”. Si anak laki-laki tertua menuntut rumah itu dijual demi mendapatkan hak warisnya yang dua kali lipat lebih besar dari saudara perempuan, tanpa peduli kalau adik perempuannya yang menjanda masih menempati rumah tersebut. Akhirnya? Rumah terjual, si adik terusir, dan sesama saudara kandung tidak saling tegur sapa sampai hari ini. Ironis, ruang keluarga yang dulunya hangat, mendadak runtuh hanya karena rebutan sepetak tanah.
Pada akhirnya, harta warisan adalah amanah yang sifatnya sementara. Sungguh sebuah kerugian besar jika harta yang ditinggalkan orang tua untuk kesejahteraan keturunannya, justru menjadi racun yang mematikan rasa persaudaraan. Membagi waris dengan perspektif Kemuhammadiyahan mengajak kita untuk menundukkan ego legal formal di bawah payung akhlak mulia dan kemaslahatan keluarga. Dengan komunikasi yang transparan, kerelaan untuk berbagi, dan komitmen menjaga ukhuwah, kita bisa mewujudkan proses pembagian waris yang menenteramkan—sebuah proses pembagian harta tanpa tangis, demi lestarinya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
.png)
10 hours ago
5














































