MBG Watch Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan Pidana

8 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Anggota MBG Watch, Galau D. Muhammad, mengatakan, pihak yang menjadi korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat mengajukan gugatan pidana. Dia menyebut, KUHP menyediakan jalan untuk gugatan semacam itu.

“Kita bisa melandaskan pada KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang saya menggarisbawahi adanya sanksi pidana atas pendistribusian makanan yang berdampak pada masalah kesehatan. Jadi landasan regulasinya sudah terbuka,” ungkap Galau ketika diwawancara dan ditanya apakah pihak korban dalam kasus keracunan MBG bisa melayangkan gugatan pidana, Selasa (8/9/2026). 

Dia menambahkan, MBG Watch siap mendampingi jika terdapat pihak yang hendak melayangkan gugatan pidana atas kasus keracunan MBG. Galau menyoroti kasus dugaan keracunan MBG yang telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. 

“Merespons kasus keracunan massal di berbagai daerah ini jelas meyakini bahwa tidak ada jalan keluar tanpa memberhentikan program ini secara total. Kami sudah konsisten dari awal bahwa ini program yang tidak mampu memitigasi risiko keracunan di dalamnya,” kata Galau. 

Kalaupun MBG harus dilanjutkan, MBG Watch, kata Galau, mendesak agar program tersebut tidak lagi menggunakan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). “Bubarkan saja SPPG. Jadi (penyaluran MBG) bisa melalui skema dapur sekolah, komunitas sekolah, ibu-ibu PKK, dan sebagainya,” ujarnya. 

Galau mengungkapkan, tim MBG Watch baru saja menjenguk siswa SMAN 1 Lasem di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang harus menjalani rawat inap akibat diduga keracunan MBG. Menurut Galau, para siswa mengaku trauma untuk mengonsumsi MBG.

Galau mengungkapkan, tim MBG Watch menjenguk para siswa yang masih menjalani rawat inap pada Sabtu (5/9/2026).  “Per siang tanggal 5 September kemarin, ada sekitar belasan siswa yang masih dirawat inap,” katanya ketika diwawancara, Selasa (8/9/2026). 

Terdapat 777 korban dalam kasus dugaan keracunan MBG di SMAN 1 Lasem. Sebanyak 752 di antaranya merupakan siswa. Sementara sisanya adalah guru. 

Galau mengatakan, dari belasan siswa yang masih menjalani rawat inap pada akhir pekan lalu, tim MBG Watch melakukan wawancara pada empat murid. Dia mengungkapkan, berdasarkan wawancara tersebut, para siswa mengaku tidak mengonsumsi makanan lain selain MBG sebelum mengalami gejala keracunan.

“Jadi kalau ada pemberitaan bahwa (kasus dugaan keracunan) ini mungkin faktor asupan makanan di luar MBG, terkonfirmasi dari keterangan siswa bahwa tidak ada konsumsi yang lain,” ucap Galau. 

Dia menambahkan, tim MBG Watch juga sempat bertanya kepada para siswa yang masih dirawat inap tentang apakah mereka bersedia mengonsumsi MBG lagi di kemudian hari. “Ada sebagian yang menjawab bahwa kami lebih baik membawa bekal dari rumah. Ada yang menjawab bahwa yang penting kami sarankan untuk cek dulu. Jadi ada aksi traumatis ya yang kami baca dari siswa-siswa yang sampai rawat inap,” katanya. 

Galau mengungkapkan, beberapa orang tua murid yang anaknya dirawat inap juga menginginkan adanya evaluasi total pelaksanaan MBG. “Bahkan mungkin bisa dengan bantuan uang jajan saja. Jadi tidak lagi disediakan dalam bentuk makanan,” ujarnya. 

Dia menekankan, kasus dugaan keracunan MBG di SMAN 1 Lasem maupun tempat lainnya bukan sebuah musibah yang tidak bisa dihindari. “Ini merupakan konsekuensi nyata dari kelalaian tata kelola program MBG,” kata Galau. 

“Kami akan terus berkomitmen dan konsisten akan membersamai korban-korban yang terdampak. Bahkan ketika keluarga korban berkenan untuk melakukan gugatan secara materiel,” tambah Galau. 

Menurut Galau, biaya pengobatan dan rawat inap korban dugaan keracunan MBG di SMAN 1 Lasem ditanggung oleh SPPG. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |