Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

10 hours ago 7

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah perbedaan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjaman dalam jaringan (pindar) legal.

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal. (Foto Istimewa)

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah perbedaan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dengan pinjaman dalam jaringan (pindar) legal.

Kepala Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi 2 OJK Anjar Sumarjati menyampaikan, perbedaan pinjol ilegal dan pindar legal mengacu pada tiga hal.

Pertama, pindar resmi terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, sedangkan pinjol tidak terdaftar.

Kedua, dalam verifikasi pengguna atau calon peminjam, pindar hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi. Sedangkan pinjol biasanya meminta semua akses smartphone, termasuk galeri foto hingga kontak.

"Calon peminjam yang betul-betul mengajukan peminjaman, biasanya hanya akan diminta akses mikrofon untuk verifikasi oleh penyelenggara, apakah sesuai atau tidak dengan yang mengajukan pinjaman, apakah suara laki atau perempuan," katanya dalam workshop 'Pintar untuk Inklusi Keuangan: Jurnalisme untuk Kepentingan Publik' yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK, di Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |