Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp610 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida, mengungkapkan, integritas penyelenggara pelayanan publik di Jateng masih rendah. Menurutnya, hal itu dapat dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di beberapa daerah di Jateng selama tiga bulan terakhir.
Farida mengungkapkan, lembaganya telah melakukan penilaian penyelengaraan pelayanan publik oleh Pemprov Jateng dan 15 pemerintah kabupaten/kota di Jateng pada 2025. Pada tahun-tahun sebelumnya, lokus penilaian Ombudsman Jateng hanya pada proses pelayanan publik oleh pihak penyelenggara. Namun pada 2025, Ombudsman Jateng menerapkan metode baru, yakni dengan menginput hasil penilaian atau survei langsung kepada masyarakat selaku pengguna layanan.
Terdapat empat indikator yang dinilai langsung oleh masyarakat, yakni keandalan, responsivitas, keadilan, dan integritas. "Dari semua indikator kepercayaan masyarakat, yang paling rendah nilainya adalah di integritas. Jadi masyarakat masih meragukan integritas penyelenggara pelayanan publik," ungkap Farida ketika memberikan keterangan di kantornya di Kota Semarang, Rabu (8/4/2026).
Menurut Farida, setelah mengombinasikan penilaian penyelenggaraan layanan publik dengan persepsi masyarakat, nilai pelayanan publik pada pemerintah daerah di Jateng merosot. Dia mengatakan, sebelum 2025, nilai terendah penyelenggaraan pelayanan publik di Jateng dapat menembus angka hampir sempurna, yakni antara 95-98.
"Tapi ketika kami masukkan penilaian masyarakat, itu rata-rata jumlahnya hanya maksimal 88. Ada gap dua digit, 10 persen lebih," kata Farida.
Dia menilai, hal tersebut menunjukkan masyarakat Jateng masih menilai adanya potensi maladministrasi, seperti penundaan berlarut, pungutan liar, konflik kepentingan, dan lain sebagainya. "Nah maladministrasi ini, ketika muncul sebagai tindak pidana korupsi, maka muncul di OTT KPK. Mau tidak mau, tetap ada kaitannya," ujarnya.
Berita Lainnya
.png)
2 hours ago
2

















































