REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR, – Otoritas Malaysia menggelar Operasi Imigrasi besar-besaran dan berhasil menahan 503 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Operasi bertajuk "Operasi Mega" ini dilaksanakan secara serentak di 16 lokasi di seluruh negeri selama dua hari, sejak Ahad (12/7).
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menyatakan operasi ini menyasar sejumlah tempat usaha yang diduga mempekerjakan atau dioperasikan oleh warga negara asing. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Operasi besar-besaran ini melibatkan sebanyak 876 petugas dari berbagai tingkatan di JIM. Mereka mendapat dukungan dari petugas Departemen Pendaftaran Nasional, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, serta pemerintah daerah setempat.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 2.260 orang telah diperiksa. Dari jumlah itu, 503 warga negara asing ditahan, yang terdiri atas warga negara Bangladesh, Myanmar, Indonesia, Nepal, India, serta sejumlah negara lainnya.
Ratusan Orang Ditahan
Seluruh warga negara asing yang ditahan berusia antara 21 hingga 52 tahun. Mereka terdiri atas 408 pria dan 95 perempuan. Para pelanggar ini akan ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi di seluruh Malaysia untuk menjalani proses penyelidikan dan tindakan lanjutan.
Pelanggaran yang teridentifikasi antara lain tidak memiliki dokumen identitas, melanggar persyaratan penggunaan paspor, serta tinggal melebihi izin yang diberikan (overstay). Selain itu, ditemukan pula pelanggaran berupa penggunaan kartu yang tidak diakui serta berbagai pelanggaran lain berdasarkan Undang-Undang Imigrasi.
Selain menahan para WNA, sebanyak 120 surat panggilan sebagai saksi telah diterbitkan kepada warga negara Malaysia. Hal ini dilakukan untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
Departemen Imigrasi Malaysia menegaskan bahwa operasi penegakan hukum akan terus dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk melacak, menangkap, menuntut, dan mendeportasi warga negara asing yang melanggar ketentuan hukum negara berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, serta Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007.
JIM juga mengingatkan masyarakat dan para pemberi kerja agar tidak melindungi pendatang asing tanpa izin (PATI). Pihaknya menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melindungi imigran ilegal dapat dikenai tindakan hukum tegas.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
6 hours ago
3

















































