Lewati Perlintasan Liar, Mobil Pikap Tertabrak KA Batara Kresnaamp;nbsp;

7 hours ago 1

Lewati Perlintasan Liar, Mobil Pikap Tertabrak KA Batara Kresna 

Pikap tertabrak kereta api

SOLO - Sebuah mobil pikap tertabrak Kereta Api (KA) Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri, Minggu (23/2/2025) siang sekitar pukul 10.33 WIB. Peristiwa terjadi di perlintasan liar kilometer 7+8/9 petak jalan Solokota-Sukoharjo.

“Seluruh penumpang selamat dan tidak ada yang cedera. Namun kejadian ini menyebabkan perjalanan KA Batara Kresna harus berhenti sementara untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian kereta,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih. 

Pemeriksaan rangkaian kereta, lanjutnya, demi memastikan keselamatan sebelum KA siap beroperasi kembali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penanganan, KA 516 Batara Kresna diberangkatkan kembali pada pukul 11.36 WIB. 

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak, dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini,” ujarnya. 

KAI Daop 6 Yogykarta juga sangat menyayangkan kejadian ini diharapkan tidak terjadi di kemudian hari. Demi keselamatan bersama, KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. 

Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik petugas kereta api, penumpang maupun pengguna jalan itu sendiri. 

Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI. Pelanggaran di perlintasan sebidang KA, baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya, merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan. 

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d, dinyatakan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. 

Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114, menyatakan bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau isyarat lainnya. Wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Kami juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang KA serta agar selalu melintas di perlintasan sebidang resmi,” ucapya. 

KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan melakukan proses hukum, apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan. 

(Khafid Mardiyansyah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |