
KY minta maaf ke MA (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melayangkan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) buntut salah rilis data terkait adanya ratusan hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Adapun rilis KY berkaitan dengan usulan penjatuhan sanksi terhadap 121 orang hakim karena terbukti melanggar KEPPH pada Januari-Juni 2026. Perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum 2026.
"Pertama, sudah dikarenakan sudah ada ralat dari Komisioner KY. Dan tadi pagi, kebetulan Pak Waka (Wakil Ketua) MA juga hadir di KY dalam rangka tes calon Hakim Agung. Barusan telepon saya bahwa Pak Ketua KY sudah meralat terkait dengan press release yang disampaikan anggota dulu," kata Juru Bicara MA Yanto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Bahkan, kata dia, KY juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan anggota IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia). "Kaitan dengan permintaan tersebut, saya selaku Ketua Umum IKAHI dan orang Indonesia, tentunya juga memaafkan berkaitan dengan press release yang disampaikan beberapa hari yang lalu," katanya.
Sekadar informasi, KY sebelumnya merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar KEPPH pada Januari hingga Juni 2026. Adapun perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum 2026.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
5 hours ago
2

















































