
Roy Suryo menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)
JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo membantah tudingan bahwa pengajuan praperadilan secara berulang merupakan upaya untuk mengulur waktu pemeriksaan perkara pokok. Dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tim kuasa hukum menegaskan langkah tersebut merupakan hak individu yang dijamin KUHAP.
Dalam replik yang dibacakan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, kuasa hukum Roy menilai tidak ada aturan yang melarang pengajuan praperadilan secara terpisah selama objek yang diuji berbeda.
"Setiap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penetapan tersangka, penyekalan, atau penyitaan merupakan perbuatan hukum yang berdiri sendiri dan pemohon berhak menguji keabsahan masing-masing tindakan tersebut secara terpisah," kata salah satu kuasa hukum Roy, Refly Harun, dalam persidangan.
Pihak pemohon juga menolak anggapan bahwa penundaan sidang akibat ketidakhadiran termohon maupun turut termohon dapat dijadikan alasan untuk menuduh Roy menghambat proses perkara pokok.
Menurut mereka, penundaan persidangan karena pihak lain tidak hadir merupakan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru dan tidak dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan hak mengajukan praperadilan.
Tim hukum Roy bahkan menyinggung praktik pada rezim KUHAP lama yang menurut mereka kerap membuat permohonan praperadilan gugur karena perkara pokok lebih dahulu disidangkan. Mereka menilai kondisi tersebut justru berpotensi merugikan tersangka yang ingin menguji keabsahan tindakan penyidik.
Di bagian akhir replik, Roy secara tegas membantah tudingan bahwa rangkaian praperadilan yang diajukannya merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
11 hours ago
4

















































