Kualitas Sustainability Disclosure Penting Bagi Pasar Modal dan Dunia Investasi

1 day ago 4

publik dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan masukan atas DE SPK ini paling lambat pada 31 Maret 2025 mendatang.

 MNC media)

Kualitas Sustainability Disclosure Penting Bagi Pasar Modal dan Dunia Investasi (foto: MNC media)

IDXChannel - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menegaskan pentingnya pengungkapan keberlanjutan (sustainability disclosure) dalam kegiatan pasar modal dan akses pendanaan internasional secara keseluruhan.

Dengan terhubung langsung dengan laporan keuangan, kualitas sustainability disclosure tersebut juga ditentukan dari transparansi dan relevansi informasi yang disajikan dengan ekosistem bisnis yang digeluti.

Hal tersebut disampaikan IAI dalam kegiatan Dengar Pendapat Publik (public hearing) terkait Draf Eksposur Standar Pengungkapan Keberlanjutan (DE SPK), sebagai bagian dari due process procedure atas proses penyusunan standar pengungkapan.

"(Kegiatan) Ini berbertujuan untuk memastikan transparansi, relevansi, dan pemahaman yang mendalam bagi pihak-pihak terkait, mengenai pengungkapan keberlanjutan di Indonesia," ujar Ketua Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) IAI, Istini Sidharta, dalam keterangan resminya, pekan lalu.

Kegiatan Public Hearing ini menampilkan Ketua dan Anggota Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) IAI sebagai narasumber, dan diikuti oleh hampir 1.000 perwakilan dari para pemangku kepentingan secara hybrid, termasuk regulator, praktisi, akademisi, dan akuntan profesional.

Melalui momen ini, publik dan pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan masukan atas DE SPK ini paling lambat pada 31 Maret 2025 mendatang.

Tampil sebagai narasumber, Anggota DSK IAI, Prabandari I. Moerti mengatakan, SPK yang akan diterbitkan IAI ini bersifat principle based dan diadopsi dari IFRS S1 dan S2 yang diterbitkan International Sustainability Standards Board (ISSB).

Sama seperti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) IAI, penerapan SPK di kalangan entitas tentunya akan membutuhkan waktu, apalagi sifatnya forward looking.

Karenanya, Prabandari mengajak semua pemangku kepentingan untuk mengawal proses adopsi dan implementasi SPK. Sementara regulator dapat membantu proses adopsi dan implementasinya.

"Pengungkapan ini tidak akan lepas dari seberapa resilience (ketahanan) organisasi terhadap aspek sustainability, krisis iklim, risiko, dan opportunity. Ini adalah sesuatu yang tidak dimasukkan ke dalam laporan keuangan sebelumnya," ujar Prabandari.

Menurut Prabandari, standar ini mencoba mengaitkan informasi yang bersifat eksternalitas ke dalam laporan keuangan, dengan standar pengukuran yang sama.

Prabandari menjelaskan, para pemangku kepentingan telah menyadari bahwa upaya mengkuantifikasi dampak dan eksternalitas dalam implementasi SPK bukanlah hal yang mudah.

Karena itu, dikatakan Prabandari, standar ini hadir dengan fleksibilitas yang cukup memadai, sekaligus mengadopsi prinsip judgement yang merujuk pada keputusan dan pertimbangan yang diambil oleh manajemen perusahaan dalam menyusun laporan keberlanjutan, terutama saat menghadapi ketidakpastian atau situasi yang memerlukan interpretasi terhadap standar yang ada.
 
Terkait dengan rencana penerbitan PSPK ini, sebelumnya IAI telah menyelenggarakan sejumlah Dengar Pendapat Terbatas (limited hearing) dengan menghadirkan para pemangku kepentingan utama dari regulator dan asosiasi industri. 
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa standar pengungkapan keberlanjutan yang akan diterapkan dapat dipahami oleh semua pihak terkait.

"Kita sekarang berada di era baru pelaporan keberlanjutan yang tidak hanya mengungkapkan informasi keuangan, tetapi juga mengintegrasikan keberlanjutan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kinerja perusahaan," ujar Prabandari.

(taufan sukma)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |