KPK Serahkan Uang Rampasan Korupsi Investasi Fiktif Senilai Rp883 miliar ke PT Taspen

5 hours ago 7

Kamis 20 Nov 2025 22:06 WIB

Uang hasil rampasan tersebut berasal dari terdakwa Ekiawan Heri.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Tumpukan uang hasil barang rampasan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IMM) Ekiawan Heri dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers penyerahan uang hasil barang rampasan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). KPK juga menyerahkan barang rampasan lainnya berupa sejumlah enam unit efek yang telah dipindahkan pada Senin (17/11/2025) lalu ke rekening efek PT Taspen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers penyerahan uang hasil barang rampasan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IMM) Ekiawan Heri dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tumpukan uang hasil barang rampasan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). KPK juga menyerahkan barang rampasan lainnya berupa sejumlah enam unit efek yang telah dipindahkan pada Senin (17/11/2025) lalu ke rekening efek PT Taspen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers penyerahan uang hasil barang rampasan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IMM) Ekiawan Heri dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tumpukan uang hasil barang rampasan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Uang yang dipamerkan dalam konferenai pers tersebut senilai Rp300 miliar sebagai simbol penyerahan hasil rampasan sebelum diserahkan secara dengan jumlah total kepada PT Taspen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers penyerahan uang hasil barang rampasan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IMM) Ekiawan Heri dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers penyerahan uang hasil barang rampasan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). KPK juga menyerahkan barang rampasan lainnya berupa sejumlah enam unit efek yang telah dipindahkan pada Senin (17/11/2025) lalu ke rekening efek PT Taspen. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tumpukan uang hasil barang rampasan negara dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IMM) Ekiawan Heri dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Sementara uang yang dipamerkan dalam konferenai pers tersebut senilai Rp300 miliar sebagai simbol penyerahan hasil rampasan sebelum diserahkan secara dengan jumlah total kepada PT Taspen.

Selain itu, KPK juga menyerahkan barang rampasan lainnya berupa sejumlah enam unit efek yang telah dipindahkan pada Senin (17/11/2025) lalu ke rekening efek PT Taspen.

sumber : Republika

Berita Lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |