REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait ketibaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK yang tidak mengenakan rompi tahanan. KPK menyatakan bahwa penjelasan mengenai hal tersebut telah disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7) malam.
Selain merespons soal rompi tahanan, Budi juga memberikan keterangan mengenai penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penahanan merupakan kewenangan penyidik dari Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik, dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung," katanya.
Kewenangan Pemeriksaan di Tangan Penyidik
Budi Prasetyo juga merespons pertanyaan jurnalis mengenai lokasi pemeriksaan Febrie Adriansyah ke depannya, apakah akan dilakukan di KPK atau di Kejagung. Ia menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan teknis penyidik.
"Untuk pemeriksaan, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Jadi, nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya di mana," ujarnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Tim 9 Kejagung dengan tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie mengaku merasa dirinya dikriminalisasi.
Sekitar pukul 23.22 WIB, Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK tanpa memakai rompi tahanan. Kedatangannya terjadi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU oleh Kejagung. Saat ditanya awak media, Febrie membantah jika ketiadaan rompi tahanan itu disengaja. "Oh enggak lah," kata Febrie Adriansyah singkat.
Kejagung Minta Maaf karena Terburu-buru
Sementara itu, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memberikan penjelasan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7) malam. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada publik karena Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan akibat ketergesaan pihaknya.
"Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam, ya," kata Rudi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
.png)
3 hours ago
3
















































