KPAI Dorong Aksi Lintas Sektor Hentikan Perkawinan Anak di Indonesia

5 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan pentingnya langkah konkret lintas sektor untuk menghentikan praktik perkawinan anak. Seruan ini disampaikan dalam sebuah webinar di Jakarta, Selasa (21/7), menyoroti dampak serius praktik tersebut terhadap masa depan anak.

Anggota KPAI Dian Sasmita menegaskan bahwa peran negara, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat vital dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan optimal. "Penghentian perkawinan anak harus menjadi agenda bersama karena praktik tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, putus sekolah, dan pelanggaran hak anak," ujarnya.

Perkawinan Anak sebagai Tindak Pidana

Direktur Aliansi Sumut Bersatu Veryanto Sitohang menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pemaksaan perkawinan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menekankan bahwa praktik ini tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

"Penghentian perkawinan anak memerlukan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, dan komunitas agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama," kata mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan itu.

Veryanto menjelaskan bahwa Pasal 10 ayat (2) UU TPKS mengancam pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, pemaksaan berdalih adat seperti kawin tangkap, serta mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.

Dampak dan Data Perkawinan Anak

Perkawinan anak membawa dampak serius berupa perampasan hak pendidikan, risiko KDRT, kemiskinan berulang, hingga menjadi salah satu penyebab tertinggi kematian anak perempuan usia 15-19 tahun di dunia. Berdasarkan data United Nations Children's Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus perkawinan anak dengan total mencapai 25,53 juta kasus.

Data KPAI juga memetakan provinsi dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi, yaitu Sulawesi Barat (34,2 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (32,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |