
Eks Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara terkait dugaan korupsi jual beli Gas.
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Jaksa menilai Hendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif yang diatur dalam Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (28/7/2026).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp200 juta terhadap Hendi. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
"Dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," tambah jaksa.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
1 hour ago
2

















































