Riana Rizkia
, Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |20:18 WIB
Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang (foto: Okezone)
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mulai menyelidiki tindak pidana korupsi pada kasus Pagar Laut Tangerang, Banten. Terutama, terkait pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Sudah dimulai (penyelidikan)," kata Waka Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Namun, Arief belum memerinci soal rangkaian penyelidikan, seperti agenda pemeriksaan saksi dan sebagainya. Dia hanya baru bisa memastikan bahwa Kortas Tipidkor telah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam kasus tersebut.
"Masih proses penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan bahwa pihaknya bakal turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Pengusutan tersebut, kata Cahyono, dilakukan pihaknya usai menerima laporan indikasi dugaan korupsi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya