Konflik Ari Bias dan Agnez Mo, Ahmad Dhani Bakal Revisi UU Hak Cipta

3 weeks ago 20

Konflik Ari Bias dan Agnez Mo, Ahmad Dhani Bakal Revisi UU Hak Cipta

Konflik Ari Bias dan Agnez Mo, Ahmad Dhani Bakal Revisi UU Hak Cipta (Foto: Okezone)

JAKARTA - Ahmad Dhani, musisi sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, berencana merevisi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. Rencana ini muncul setelah munculnya konflik royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo yang menjadi perhatian publik.

Menurut Dhani, revisi ini bertujuan untuk memperjelas aturan terkait hak cipta agar tidak lagi menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari. Ia juga mengungkapkan bahwa rencana revisi ini diinisiasi oleh penyanyi sekaligus pencipta lagu, Melly Goeslaw.

Dalam konferensi pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (17/2/2025), Dhani menjelaskan pentingnya memperjelas aturan dalam UU Hak Cipta yang selama ini kerap menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan musisi.

Konflik Ari Bias dan Agnez Mo, Ahmad Dhani Bakal Revisi UU Musik Konflik Ari Bias dan Agnez Mo, Ahmad Dhani Bakal Revisi UU Musik

"Tentunya sekarang inisiasi untuk revisi UU Hak Cipta sudah dilakukan, inisiatornya adalah Melly Goeslaw nanti kami akan kawal bersama," ujar Dhani.

Ia menambahkan, revisi ini akan difokuskan pada kalimat-kalimat yang berpotensi menimbulkan multitafsir agar tidak memunculkan polemik di masa mendatang. Proses revisi dijadwalkan akan mulai dilakukan pada bulan Ramadan tahun ini.

"Akan kami koreksi supaya kalimat di UU itu tidak multitafsir dan menimbulkan polemik di kemudian hari. Kalimat yang tegas akan kami pertegas dan itu dilakukan nanti mulai bulan Ramadan," jelasnya.

Dhani mengakui bahwa wacana revisi ini muncul setelah adanya sengketa royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo terkait penggunaan lagu Bilang Saja. Dalam kasus ini, Ari Bias menggugat Agnez Mo karena diduga membawakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin dari penciptanya.

Menurut Dhani, inti permasalahan dalam kasus ini terletak pada izin penggunaan lagu, terutama dalam konteks penampilan komersial.

"Ini khususnya untuk penyanyi, karena masyarakat yang udah paham soal minta izin," ujar Dhani.

Dhani juga menyoroti salah satu frasa dalam peraturan yang kerap menimbulkan kebingungan, yakni "Pencipta Lagu Dilarang Melarang". Ia menilai bahwa kalimat tersebut berpotensi disalahartikan dan perlu diperjelas dalam revisi mendatang.

"Ada kalimat nggak tahu di UU atau SK Menteri, bunyinya itu 'Pencipta Lagu Dilarang Melarang'," kata Dhani.

Ia menjelaskan bahwa frasa tersebut mungkin dimaksudkan untuk melindungi pemutaran lagu di ruang-ruang publik seperti kafe dan hotel. Namun, ia khawatir jika pemahaman ini disalahartikan menjadi larangan bagi pencipta lagu untuk melindungi karyanya dari penggunaan komersial yang tidak sah.

"Misalkan band kafe mau pakai lagu saya, itu tidak bisa melarang. Mungkin maksud UU itu seperti itu, jadi saya nggak bisa melarang seluruh hotel dan kafe memutar lagu saya," jelasnya.

Menurut Dhani, revisi yang akan diajukan nantinya bertujuan untuk memperjelas bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk penggunaan nonkomersial di ruang publik. Sedangkan, untuk pertunjukan profesional atau komersial, pencipta lagu tetap memiliki hak untuk memberikan izin atau menolaknya.

"Mungkin nanti di UU bisa dipertegas bahwa larangan itu bisa diberlakukan untuk pertunjukkan profesional," kata Dhani.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |