Komisi XIII Setuju Ole Romeny dan Dua Pemain Naturalisasi Jadi WNI

3 hours ago 2

Komisi XIII DPR menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan Indoensia ke tiga pemain sepak bola keturunan

 MPI)

Komisi XIII DPR menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan Indoensia ke tiga pemain sepak bola keturunan. (foto: MPI)

IDXChannel- Komisi XIII DPR menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan Indoensia ke tiga pemain sepak bola keturunan. Persetujuan ini diambil dalam forum rapat kerja (Raker) Komisi XIII DPR bersama pemerintah pada Senin (3/2/2025).

Wakil Ketua Komisi XIII sebagai pimpinan rapat, Dewi Asmara mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan PSSI yang telah melakukan upaya yang berkaitan dengan penyelidikan dan penelitian untuk memenuhi persyaratan naturalisasi pemain sepak bola.

"Setelah mendengar penjelasan dari pemerintah Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atlet sepak bola," kata Dewi saat membacakan kesimpulan rapat.

Ketiga pemain keturunan Indonesia itu yakni Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard ter Haar Romenij atau Ole Romeny.

"Untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku untuk kepentingan sepak bola nasional Indonesia," ujarnya.

Dirjen AHU Kementerian Hukum, Widodo yang mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pemohon kewarganeraan telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganeraan atau TP3K. 

Tim itu terdriri dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelijen negara, dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Hasilnya sebagai berikut:

a. Ditinjau dari aspek kewarganegaraan, permohonan tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU Nomor 12 2006 tentang kewarganeraan RI Juncto pasal 15 PP Nomor 2 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

b. Ditinjau dari aspek keolahragaan, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 2002 tentang keolahragaan serta peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 2023 tentang tata cara pemberian rekomendasi atas usulan pemberian kewarganeraan RI bagi olahragawan negara asing dan tenaga olahraga asing.

Kedua, para pemohon memiliki garis keturunan Indonesia sebagai berikut:

a. Dion Wilhelmus Eddy Markx memiliki garis keturunan Indonesia dari ayah yang lahir di Palembang, dan nenek dari pihak ayah yang lahir di Aceh.

b. Tim Henri Victor Geypensp memiliki garis keturunan Indonesia dari kakek (pihak ibu) yang lahir di Semarang tanggal 18 Oktober 1941.

c. Ole Lennard ter Haar Romenij memiliki garis keturunan Indonesia dari nenek (pihak ibu) yang lahir di Medan, Sumatera Utara pada tanggal 2 April 1923.

"Selain itu, juga sebagai impelementasi Instruksi Presiden Nomor 3 2019 tentang percepatan pembangunan persepakbolaan nasional dengan adanya pemain dari keturunan naturalisasi yang memiliki pengalaman bermain di Eropa diharapkan sekaligus transfer knowladge serta melalukam pembinaan usia dini dan muda secara berjenjang," tutur Widodo.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |