Komisi C DPRD DKI Jakarta Lirik Potensi Pendapatan dari Pajak Kendaraan Listrik

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi C DPRD DKI Jakarta menilai potensi penerimaan pajak kendaraan listrik bisa menjadi sumber baru untuk mendongkrak pendapatan daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.

Komisi C memandang seiring bertambahnya penggunaan kendaraan listrik di Jakarta, perlu pengaturan pajak yang tepat agar tetap mendukung ekosistem kendaraan ramah lingkungan. Di sisi lain, juga bisa memberikan kontribusi terhadap kas daerah.

Komisi C mendorong pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh terkait skema pajak kendaraan listrik agar penerapannya tetap berimbang antara insentif bagi masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah.

Selain itu, pendataan kendaraan listrik juga dinilai penting untuk memastikan potensi penerimaan pajak dapat terukur secara maksimal. Komisi C berpandangan, kendaraan listrik harus dilihat sebagai peluang baru untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Ketua Komisi C Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta cukup besar. Namun, kebijakan itu belum bisa diterapkan. Sebab, pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat.

“Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujar Dimaz di Ruang Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Komisi C sempat membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik dengan pola bertahap. Skema tersebut tidak menerapkan tarif secara merata. Melainkan membagi kendaraan berdasarkan nilai atau harga kendaraan.

Pola tersebut memberi ruang keadilan kepada pemilik kendaraan listrik. Nilai kendaraan yang lebih tinggi dikenakan kontribusi lebih besar. Berbeda dengan kendaraan dengan harga lebih rendah.

Karena itu, Komisi C tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun berikutnya. Memperhatikan kesiapan daerah dan arahan pemerintah pusat.

Menurut Dimaz, tren penjualan kendaraan listrik terus meningkat. Kondisi itu perlu seimbang dengan kebijakan fiskal yang adil. Terutama bagi daerah dengan potensi kendaraan listrik yang besar, seperti Jakarta.

“Harapannya, pada tahun-tahun berikutnya, kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan. Tentu penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah,” kata Dimaz.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, telah menyiapkan formulasi tarif. Yakni setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Lusiana menyebut, regulasi tersebut membuka ruang bagi gubernur untuk memungut pajak kendaraan listrik secara wajar. Tetap memberikan insentif.

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata Lusiana.

Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif. Kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp 300 juta mendapat insentif 75 persen.

Sedangkan kendaraan senilai Rp 300-500 juta mendapat insentif 65 persen. Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp 500-700 juta mendapat insentif 50 persen.

Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp 700 juta mendapat insentif 25 persen. “Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.

Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Lusiana.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |