Komdigi Upayakan Regulasi AI di Indonesia Cepat Rampung

2 months ago 31

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong regulasi penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia lebih cepat rampung.

 Freepik.

Komdigi Upayakan Regulasi AI di Indonesia Cepat Rampung. Foto: Freepik.

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong regulasi penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia lebih cepat rampung.

Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kemkomdigi, R. Wijaya Kusumawardhana membeberkan progres terkini sudah dibahas di tingkat kementerian/lembaga dan akan dilanjutkan ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

"Wamen Komdigi, Nezar Patria, berharap bulan depan sudah masuk ke legislasi, jadi sudah dibahas lintas kementerian. Saat ini prosesnya di Dirjen Ekonomi Digital sudah mengumpulkan berbagai kementerian/lembaga dan menemui kesepakatan, nanti akan dibawa ke Kemkum agar nanti ada progres legislasi," ujar Wijaya dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Wijaya menyebut minimal regulasi AI diatur dalam peraturan presiden (Perpres) atau bisa peraturan pemerintah (PP) agar lebih kuat dan menjangkau seluruhnya.

"Kita harapkan minimal Perpres, syukur-syukur bisa setingkat di atasnya. Tapi, dulu hanya level Perpres dalam pembahasan tingkat tinggi presiden mengatakan tidak hanya di Perpres naikkan ke level peraturan pemerintah (PP) supaya lebih kuat dan menjangkau seluruhnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Wijaya menekankan untuk regulasi AI berbentuk Undang-Undang membutuhkan proses lebih lama sehingga Komdigi akan berupaya langkah tercepat agar dapat mengatur penggunaan AI.

"Kita tetap berupaya membuat regulasi ke arah sana, tapi kalau Undang-undang (UU) juga butuh proses lebih lama karena kita saat ini dinamikanya sudah cukup tinggi diharapkan bisa terbit lebih cepat dan ini bisa mengatur tata kelola ini lebih baik," kata dia.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |