Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Regulasi Kuota Internet Tak Hangus

5 hours ago 3

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Regulasi Kuota Internet Tak Hangus

Menkomdigi, Meutya Hafid (foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Meutya menegaskan, komitmennya untuk mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Tanah Air.

"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Sebagai informasi, MK mewajibkan operator seluler menyediakan skema yang menjamin kuota internet yang telah dibeli konsumen tetap dapat digunakan hingga habis atau tidak hangus. Dalam putusannya, MK juga memberikan enam opsi yang dapat diterapkan operator untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |