Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. KPK menahan lima tersangka dalam OTT tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, dan Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tiga terdakwa kasus dugaan suap eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan hukuman penjara 4 hingga 8 tahun. Mereka yaitu Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada I Wayan Eka Mariarta hukuman penjara 6 tahun 4 bulan dan denda Rp 250 juta. Wayan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta.
Sementara Jaksa menuntut Bambang dengan pidana penjara 8 tahun 2 bulan dan denda Rp 250 juta. Selain itu, Bambang dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar lebih dari Rp 1 miliar dan 25.000 dolar AS.
Terdakwa Yohansyah Maruanaya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 4 bulan, denda Rp 200 juta. Serta yang bersangkutan diwajibkan membayar uang pengganti tindak pidana sebesar Rp 870 juta.
JPU menilai ketiga terdakwa tidak sejalan dengan negara dalam memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang ingin mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap JPU, Senin (21/9/2026).
.png)
3 hours ago
1
















































