Kerugian Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun, Ini Asal Perhitungannya

9 hours ago 3

Pembagian kuota haji tambahan membuat pemerintah kehilangan peluang memberangkatkan ribuan calon jamaah haji reguler.

 Istimewa)

Kerugian Korupsi Kuota Haji Tembus Rp1 Triliun, Ini Asal Perhitungannya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Berapa kerugian korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas? Perhitungan awal yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan angka perkiraan kerugian mencapai sekitar Rp1 triliun lebih. 

Perhitungan estimasi kerugian itu berasal dari pendapatan negara yang hilang akibat kuota haji reguler yang juga berkurang. Kasus korupsi ini bermula dari penetapan kuota haji tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. 

Karena antrean yang sangat panjang, Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat bernegosiasi dengan pemerintah Ara Saudi, hasilnya diperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang kemudian dibagi menjadi 10.000-10.000 untuk haji reguler dan khusus oleh Kementerian Agama. 

Padahal menurut UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 64 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh delapan persen, sementara kuota haji reguler harus 92 persen. Maka mestinya, kuota tambahan juga dibagi dengan skema ini. 

Jika menggunakan skema 8-92, maka mestinya kuota tambahan untuk haji khusus hanyalah 1.600 dan kuota tambahan untuk haji reguler adalah 18.400 orang. Jadi mestinya pemerintah dapat memberangkatkan 8.400 jamaah dari kuota reguler, bukan hanya 10.000 orang.  

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |