Kemenkes Ungkap Penyebab Dokter Internsip di Lampung Wafat, Bukan karena Bullying atau Beban Kerja

3 hours ago 2

Sejumlah lilin menghiasi poster duka cita atas meninggalnya salah satu mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi berinisial ARL (30) dengan dugaan perundungan saat aksi lilin sebagai simbol berkabung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) di Lapangan Widya Puraya UNDIP, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan hasil investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr Muhammad Zulfikar Drakel. Almarhum diketahui bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah (Sukadana), Kabupaten Lampung Timur.

Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia. Kemenkes bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk menelusuri seluruh kronologi kejadian.

"Hasil investigasi gabungan menyimpulkan meninggalnya dr Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program," kata Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti dalam keterangannya pada Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan penelusuran menyeluruh, almarhum meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum yang tidak ingin penyakit tersebut diketahui publik, Kemenkes tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat.

Yuli menyampaikan rasa duka cita atas wafatnya dokter peserta internsip tersebut. Ia mengungkapkan investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.

"Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internsip yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum," ujar Yuli.

Hasil investigasi menunjukkan saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per pekan.

"Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP," ujar Yuli.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |