REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Pencabutan status IMIP tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, pada 13 Oktober 2025 atau sebelum munculnya polemik IMIP saat ini.
“Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2025 yang dikutip Republika di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Sebagai informasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 pada Agustus 2025 menetapkan tiga bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, yakni Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau; Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara; dan Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, dalam kepmen terbaru, Kemenhub hanya menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Kemenhub menegaskan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga untuk medical evacuation, penanganan bencana, dan/atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus dapat dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan seperti berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan dalam rangka tersedianya personel dan fasilitas kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan pada setiap pelaksanaan penerbangan langsung tersebut.
“Penetapan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri yang dilaksanakan pada bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama berlaku sampai 8 Agustus 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Menteri ini,” ujarnya.
sumber : Antara
.png)
2 hours ago
1
















































