Kemenag Tarik Surat Kontroversi Orang Tua Soal Risiko Pelaksanaan MBG di MTs 2 Brebes

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Plt Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, Wahid Arbani, mengaku sudah menarik surat pernyataan untuk orang tua murid siswa yang diterbitkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tersebut. Dalam surat itu orang tua murid diminta menerima MBG dengan berbagai potensi risiko, termasuk kontaminasi makanan dan keracunan. 

"Setelah dilakukan koordinasi dengan semua pihak, baik pihak MTs Negeri 2 Brebes maupun Kemenag Kabupaten Brebes, surat edaran tersebut telah ditarik dan dicabut," kata Wahid ketika diwawancara di kantornya, Selasa (16/9/2025). 

Dia menambahkan, Senin (15/9/2025) lalu, sudah dilaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes, perwakilan MTs Negeri 2 Brebes, dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait. "Hasil pertemuan tersebut didapatkan titik temu atau kejelasan dari program MBG bahwa pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan jelas oleh pihak pengelola MBG telah dijawab dengan jelas oleh Kepala Badan Gizi Kabupaten Brebes bahwa Badan Gizi Nasional juga tidak lepas tangan ketika ada KLB (Kejadian Luar Biasa) dan akan tetap bertanggung jawab," ucap Wahid. 

"Beliau (Kepala BGN Brebes) pun memastikan keamanan pangan, efisiensi, dan kualitas gizi yang disajikan sesuai dengan SOP. Dalam hal ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dalam pengadaan pangan," tambah Wahid. 

Sebuah surat pernyataan untuk orang tua murid dari siswa MTs Negeri 2 Brebes viral di media sosial. Dalam surat tersebut, orang tua murid diminta menerima program MBG dengan segala risiko yang berpotensi terjadi, termasuk kontaminasi makanan dan keracunan. 

Berdasarkan surat pernyataan terkait yang diperoleh Republika, terdapat enam risiko yang harus ditanggung orang tua murid Mts Negeri 2 Brebes, yakni:

1. Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya: sakit perut, diare, mual)

2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya

3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi

4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak

5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)

6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 80.000,- jika tempat makan rusak atau hilang.

Pada bagian bawah surat pernyataan, terdapat dua kolom dengan pilihan "Menerima Makan Bergizi Gratis" dan "Menolak Makan Bergizi Gratis". Ada pula ruang untuk materai 10.000. Surat tersebut dirilis September 2025. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |