Kejati NTB Periksa Dokumen BPN Lombok Tengah Terkait Kasus Gratifikasi

4 hours ago 2

Kejati NTB periksa data hasil geledah kantor BPN Lombok Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM, – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah memeriksa dokumen hasil penggeledahan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi dengan tersangka Subhan.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa tim penyidik sedang mempelajari seluruh dokumen yang diperoleh dari penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Senin (6/4) sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan sirkuit MXGP Samota di Pulau Sumbawa.

Dalam kasus ini, Subhan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang dari tim penilai lahan Kantor Jasa Penilai Publik Pung's Zulkarnain, yaitu Muhammad Julkarnaen dan Pung's Saifullah Zulkarnain. Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan sidang perdana dijadwalkan di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (15/4).

Subhan, yang menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa pada periode 2020–2023 dan kemudian Kepala BPN Lombok Tengah, kembali ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2025. Kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi selama masa jabatannya tersebut.

Harun mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Praya Nomor 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menambahkan bahwa masih ada sejumlah tahapan penyidikan yang harus dilengkapi, termasuk pemeriksaan ahli pidana dan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Penyidik sedang berkoordinasi dengan para ahli tersebut untuk melengkapi alat bukti.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |