Warga memberi makan jerapah di Kebun Binatang Surabaya, Jawa Timur, Ahad (16/5/2021). Kebun Binatang Surabaya menjadi salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi oleh wisatawan selama masa liburan Idul Fitri 1442 H.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyebut dugaan korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berimbas pada fasilitas dan kesehatan hewan koleksi terganggu hingga mati. Selain fasilitas yang rusak, sejumlah satwa koleksi KBS juga tampak kurang sehat, cenderung kurus bahkan mati karena tidak mendapatkan perawatan yang baik.
"Akibat perbuatan korupsi tersebut selain merugikan keuangan negara juga membuat Wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini tidak berkembang, fasilitas yang tersedia kotor dan rusak," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja di Surabaya.
Ini karena dana operasional yang diduga dikorupsi juga meliputi anggaran perbaikan fasilitas KBS termasuk anggaran pakan hewan. "Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat dengan sebenarnya, dengan maksimal," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sebesar sekitar Rp10,2 miliar.
Sementara itu pada kasus ini Kejati Jatim telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) berinisial CA sebagai tersangka. Penyidik juga menahan CA selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
sumber : Antara
.png)
1 hour ago
3

















































