
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Achmad AL Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan upaya banding dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Anang tak menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding. Namun, ia menilai upaya banding itu dilakukan lantaran ada hal yang belum diakomodasi oleh majelis hakim.
"Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya," ujar Anang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
.png)
10 hours ago
5

















































