Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan Usai Jadi Tersangka TPPU

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan penjelasan terkait tidak dikenakannya rompi tahanan kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat malam.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengakui bahwa pihaknya terburu-buru karena waktu sudah larut malam sehingga tidak sempat memakaikan rompi tahanan kepada Febrie.

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam ya,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

Kronologi Penetapan Tersangka

Berdasarkan pantauan, Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB. Ia baru saja menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat keluar dari gedung, Febrie tampak mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu. Tidak hanya tanpa rompi tahanan, tangan mantan Jampidsus itu juga terlihat tidak diborgol oleh petugas.

Usai pemeriksaan, penyidik langsung membawa Febrie menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Di lokasi penahanan tersebut, ia kembali terpantau masih tidak mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan. Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Dasar Penerbitan Sprindik Baru

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejagung. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026 khusus untuk menangani kasus dugaan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sprindik baru tersebut diterbitkan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dimaksud meliputi emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebagai bentuk sinergi penegakan hukum, Kejagung sebelumnya juga telah menerbitkan tiga sprindik lain usai menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut meliputi sprindik nomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |