Kejagung Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

4 hours ago 3

Kejagung: Febrie diduga terlibat TPPU saat menjabat sebagai jaksa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. "Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," ujar Rudi Margono.

Meski demikian, Rudi enggan membeberkan secara detail modus pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Ia beralasan bahwa pengungkapan detail tersebut akan mengganggu strategi pembuktian tim penyidik. "Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya," tegasnya.

Kejagung Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Rudi Margono memastikan bahwa Tim 9 akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik. Ia juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini," kata Rudi.

Penerbitan Sprindik Baru dan Sinergi dengan Polri

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh Kejagung. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sprindik baru tersebut diterbitkan setelah pihaknya menerima berkas perkara serta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dimaksud berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain sebagai bentuk sinergi penegakan hukum setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut meliputi sprindik nomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |