Kejagung Tahan Tersangka TPPU Don Ritto, Terima Pelimpahan Perkara dari Polda Metro Jaya

9 hours ago 1

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Don Ritto (tengah) keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus dugaan TPPU Don Ritto setelah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Personel kepolisian membawa barang bukti saat proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, emas, serta sejumlah aset lain yang berkaitan dengan penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai rampungnya proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk membawa perkara ke tahap persidangan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat proses pelimpahan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Penyidik menyebut barang bukti tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan sejumlah perkara korupsi. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Perkara dugaan TPPU yang menjerat Don Ritto merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang juga berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi, termasuk perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Asabri-Krakatau Steel, Don Ritto mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Polda Metro Jaya menyerahkan dan melimpahkan berkas perkara tersangka Don Ritto, serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan dolar dan rupiah hingga emas terkait tiga kasus dugaan korupsi yang turut menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Kejaksaan Agung melanjutkan proses hukum setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya. Tahap berikutnya adalah pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Personel Kepolisian membawa barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang PT Asabri-Krakatau Steel untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Polda Metro Jaya menyerahkan dan melimpahkan berkas perkara tersangka Don Ritto, serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan dolar dan rupiah hingga emas terkait tiga kasus dugaan korupsi yang turut menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung resmi menahan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan berkas perkara serta sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, emas, serta aset lain yang berkaitan dengan penyidikan. Perkara tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi, termasuk kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

sumber : Republika

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |