Kejagung: Polri Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi Berdasarkan Alat Bukti yang Sah

5 hours ago 3

 Polri Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi Berdasarkan Alat Bukti yang Sah

Kortastipidkor Polri sita sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi (foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Polri telah menjalankan mekanisme hukum yang sah, dan didukung alat bukti yang cukup dalam penyidikan tiga kasus dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara di PLN, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam tayangan video, Kamis (9/7/2026).

Menurut Anang, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas masing-masing," ujarnya.

Di sisi lain, Anang mengatakan Kejagung masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, serta pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |