Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan, HAT diamankan dan dijemput paksa dari wilayah Pangkalanbun, Kalteng.
Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan, HAT diamankan dan dijemput paksa dari wilayah Pangka(Foto: Danandaya Arya Putra/MPI)
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur PT DSI inisial HAT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016.
HAT diamankan dan dijemput paksa dari wilayah Pangkalanbun, Kalimantan Tengah (Kalteng), sebelum dilakukan penahanan, pada Selasa (21/1/2025).
"Yang bersangkutan sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik terlebih dahulu dilakukan penangkapan pada hari ini juga di Pangkalanbun, Kalteng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan.
Dia menambahkan, tersangka kemudian dibawa dari Surabaya menuju Jakarta.
Sebelum diamankan, HAT sempat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, namun yang bersangkutan tak mengindahkan pemanggilan tersebut.
"Mengapa dilakukan penangkapan? Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik kemarin menetapkan sebagai tersangka bersama yang kemarin," kata dia.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di