Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman daring (pindar) dan BNPL atau paylater.
Kata OJK soal Fenomena Pindar dan Paylater, Anugerah atau Musibah? (foto mnc media)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi perhatian khusus terhadap fenomena layanan pembiayaan berbasis digital, seperti pinjaman daring (pindar) dan skema buy now pay later (BNPL) atau paylater yang banyak disebut sebagai salah satu penyebab sejumlah kasus bunuh diri di masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah.
“Memang tidak lantas kita kaitkan. Bahwa ini menjadi persoalan tersendiri di masyarakat. Itu menjadi concern kita ya. Sebagai regulator, OJK menaruh concern ini,” kata Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2024).
Keberadaan layanan pindar, diakuinya, telah menjadi amanat dari undang-undang. Kendati memiliki dampak keresahan di masyarakat, OJK mengakui masih terdapat hal positif yang dirasakan.