Kasus TPPO Penjualan Bayi ke Singapura, Otak Sindikat Divonis 7 Tahun Penjara

6 hours ago 4

Terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang juga otak dari sindikat penjualan bayi ke Singapura Lie Siu Luan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus TPPO Lie Siu Luan sebagai otak pada sindikat perdagangan bayi ke Singapura dengan hukuman tujuh tahun penjara sementara 18 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman dari tiga tahun hingga enam tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kasus perdagangan bayi ke Singapura menjadi salah satu perkara TPPO yang menyita perhatian publik karena melibatkan jaringan terorganisasi. (FOTO : Edi Yusuf)

Majelis hakim menggelar sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi ke Singapura. (FOTO : Edi Yusuf)

Lie Siu Luan yang dinyatakan sebagai otak sindikat dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim. (FOTO : Edi Yusuf)

Sebanyak 18 terdakwa lainnya menerima vonis penjara mulai dari tiga hingga enam tahun sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. (FOTO : Edi Yusuf)

Sejumlah terdakwa sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan bayi ke Singapura berjalan ke luar ruangan sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/7/2026). Dalam kasus tersebut 19 orang dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman yang berkisar antara 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara. (FOTO : Edi Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura.

Majelis hakim memvonis Lie Siu Luan yang dinyatakan sebagai otak sindikat dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, 18 terdakwa lainnya menerima hukuman bervariasi, mulai dari tiga hingga enam tahun penjara, sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

sumber : Republika

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |