Kasus Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi

11 hours ago 4

Kasus Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi

Kasus Haji Ilegal (foto: Freepik)

JAKARTA – Sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga terlibat praktik promosi dan jual beli haji ilegal. Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan di negara tersebut.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari KJRI Jeddah. Penindakan juga menyasar warga negara asing lain yang terlibat praktik serupa.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih (tidak ada haji tanpa izin resmi). Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” ujar Maria, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, penindakan tidak hanya berlaku bagi calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.

Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pengawasan di titik-titik pemberangkatan strategis.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |